Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 207 Ton Rotan ke Malaysia lewat Natuna Digagalkan

Kompas.com - 01/12/2021, 16:11 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan sebanyak 207 ton ke Malaysia, di perairan utara Pulau Subi, Kepulauan Natuna, Selasa (16/11/2021) pukul 22.40 WIB.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat Setiawan mengatakan, rotan tersebut dibawa menggunakan KLM Musfita dan rencana akan diselundupkan ke Malaysia.

“Melalui kegiatan operasi patroli laut, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor rotan mentah dengan berat 207 ton di perairan utara Pulau Subi, Kepulauan Natuna. Rotan mentah diangkut KLM Musfita dibawa menuju Malaysia,” kata Setiawan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Penyelundupan 100 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Aceh, Tiga Orang Ditangkap

Setiawan menjelaskan, KLM Mustifa yang membawa rotan mentah illegal dihentikan oleh Kapal Patroli Bea Cukai (BC) 3004 yang saat itu sedang berpatroli rutin di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Saat ini, kapal beserta muatan rotan mentah dan seluruh awak kapal dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak untuk dilakukan penelitian lebih lanjut atas dugaan tindak pidana kepabeanan,” jelas Setiawan.

Setiawan menegaskan, rotan mentah merupakan barang dilarang ekspor bidang kehutanan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Jika terbukti melanggar, lanjut Setiawan, pihak terkait dapat dijerat Pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Modusnya memang diselundupkan antar pulau,” terang Setiawan.

Baca juga: Seorang Siswa SMA di Batam Jadi Tekong Penyelundupan TKI Ilegal

Setiawan memastikan, pihaknya bersama kepolisian dan TNI Angkatan Laut komitmen melakukan pengawasan wilayah perairan untuk melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan illegal.

“Termasuk pengawasan bersama pelayaran dan perdagangan antar pulau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau, yang resmi berlaku mulai bulan November 2021,” tutup Setiawan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com