Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 623 Juta, Sales Kredit Beli Mobil Mewah

Kompas.com - 01/12/2021, 15:22 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com - Seorang pegawai penjualan atau sales freelance perusahaan kredit kendaraan di Palembang, Sumatera Selatan, melarikan uang nasabahnya hingga mencapai Rp 623 juta.

Pelaku berinisial AQ alias Soni (36) ditangkap oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Sumatera Selatan usai dilaporkan oleh Zaid Amal (56) yang telah menjadi korban.

Kepala Sub Direktorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, korban Zaid semula ingin mengajukan pinjaman uang di perusahaan tersebut melalui tersangka Soni.

Baca juga: Uang Nasabah Rp 700 Miliar Diduga Raib di Bank BUMN, Belasan Warga Geruduk Kantor Bank dan Pengadilan

Dalam pinjaman tersebut, korban menjaminkan sebanyak sebanyak 18 unit truk miliknya.

Tersangka Soni pun menjanjikan korban akan mendapatkan keuntungan apabila mengajukan pinjaman melalui dirinya.

Zaid yang teperdaya kemudian menyerahkan seluruh 18 unit truk tersebut kepada tersangka.

Namun, setelah truk itu diserahkan, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang Rp 623 juta terlebih dahulu.

"Karena korban mengenal pelaku, akhirnya uang tersebut ditransfer dengan harapan agar proses pinjamannya dipermudah, serta mendapatkan keuntungan," kata Christopher kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Bantu Bobol Rp 493 Juta Uang Nasabah dengan Modus Skimming, 2 WNA Bulgaria Masih Buron

Setelah uang disetorkan, korban menagih keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku.

Namun, pengajuan yang diajukan oleh korban ternyata ditolak, sehingga membuat Zaid marah.

"Pinjaman tersebut ditolak, sehingga korban merasa ditipu. Saat menghubungi pelaku, pinjaman korban itu ditolak karena perusahaan tersebut sedang stop selling," ujar Christopher.

Usai dilakukan penyelidikan, uang tersebut ternyata digunakan tersangka untuk membeli satu unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport.

Kemudian, tersangka Soni melarikan diri ke Jakarta dan bersembunyi.

"Tersangka kita tangkap kemarin tanpa perlawanan. Dia mengakui sudah membeli satu unit mobil Pajero Sport dengan menggunakan uang korban," kata Christopher.

Atas perbuatannya, tersangka Soni dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com