Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasikan Aturan Cukai kepada Masyarakat, Ini Tujuan Disperindag Nganjuk

Kompas.com - 01/12/2021, 14:17 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk, menggelar sosialisasi peraturan terkait cukai di Pendopo Kecamatan Loceret, Nganjuk, Rabu (1/12/2021).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga mengenai aturan cukai terhadap beberapa barang. Harapannya warga dapat mengetahui barang mana saja yang dikenakan cukai karena terdapat konsekuensi hukum terkait hal itu.

Baca juga: Pasutri di Nganjuk Nekat Seberangi Sungai, Suami Selamat, Istri Hilang Terseret Arus

“Harapan masyarakat semakin lama semakin pintar. Bisa mem-filter mana yang bisa beredar, dan mana yang enggak,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk Haris Jatmiko di Nganjuk, Rabu (1/12/2021).

Cukai dikenakan terhadap barang yang mempunyai sifat dan karakteristik yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Di antaranya etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan barang hasil olahan tembakau.

Haris melanjutkan, di antara ciri barang yang dikenakan cukai yakni dilekati pita khusus.

Jika warga membeli barang yang dilekati pita cukai asli, maka otomatis akan menambah pendapatan kas negara. Sebaliknya, bila warga membeli barang yang tidak dilekati pita cukai asli, maka justru merugikan negara karena tanpa bea.

“Sehingga harapannya warga tahu mana (barang kena cukai) yang nanti ini merugikan negara, dan mana yang tidak merugikan negara,” beber Haris.

Menurut Haris, tidak semua warga paham mengenai aturan cukai, khususnya produk rokok. Oleh karenanya, pihaknya mencoba mengedukasi warga melalui kegiatan sosialisasi aturan cukai di beberapa tempat di Kabupaten Nganjuk.

“Dengan harapan masyarakat paham, masyarakat tahu, sehingga nanti peredaran rokok ilegal bisa tidak ada di sini lagi,” harapnya.

Kegiatan sosialisasi aturan cukai di Pendopo Kecamatan Loceret diikuti puluhan warga. Mereka berasal dari kalangan pedagang, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan para pemangku kepentingan di Loceret.

Dalam kegiatan ini, Disperindag Nganjuk bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kediri, Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk.

Kepala Seksi Hukum Polres Nganjuk, Iptu Darminto menambahkan, barang yang dikenakan cukai diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Darminto menjelaskan, undang-undang tersebut bersifat khusus. Jika ditemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, maka yang mengusut ialah penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kalau Polres atau kepolisian bisa menangani kalau ada pelimpahan dari Bea Cukai,” tuturnya.

Baca juga: Pengusaha Nganjuk yang Terserat Kasus Penggelapan Mobil Pajero Sport Dituntut 2 Tahun Penjara

Terlepas dari itu, Darminto mengingatkan warga agar mematuhi aturan perundang-undangan yang mengatur cukai. Ia meminta warga tidak mengonsumsi atau mengedarkan barang yang seharusnya dikenakan cukai secara ilegal.

“Di undang-undang cukai sendiri di atur di situ, adalah ancamannya minimal satu tahun, maksimal lima tahun (kalau) mengedarkan rokok tanpa cukai. Jadi diatur dalam undang-undang nomor 39 tahun 2007,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com