Pelaku lalu kabur ke kampung halamannya di Kabupaten TTU karena ketakutan. Kasus itu lantas dilaporkan ke Mapolres Malaka.
Usai menerima laporan, Rudy kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Jamari untuk memburu pelaku. Menerima perintah tersebut, penyidik melacak keberadaan pelaku YMAL di Desa Nian.
Baca juga: Diduga Cemburu, Pengungsi Afghanistan di Kupang Tikam Temannya Pakai Kunci Motor
Selanjutnya diperoleh informasi dari keluarga YMAL akan diserahkan kepada polisi. Pada Selasa (30/11/2021), keluarga mengantar pelaku menemui Kasat Reskrim untuk menyerahkan diri.
Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.