Cen menambahkan, berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikantongi, anggota DPRD Lembata tersebut terbukti bersalah, karena melakukan perzinaan dengan istri orang dan tingkat kesalahannya tergolong berat.
Karena itu, partai dengan otoritasnya sudah bisa mengambil sikap tanpa harus menunggu klarifikasi.
Apalagi kasus itu sudah masuk ranah pidana dan perbuatan pelaku dinilai sangat mencoreng nama baik partai.
Baca juga: Minta Warga Waspadai Banjir, Bupati Lembata: Musim Hujan Baru Mulai...
"Buktinya sudah cukup, sehingga tidak perlu menunggu klarifikasi. Apalagi sejak kasus ini terkuak, yang bersangkutan tidak ada upaya untuk klarifikasi," jelasnya.
"Kalau dia mau bela diri, itu nanti di kongres. Yang pasti sikap partai di tingkat DPC dan DPD tidak berubah," tambahnya.
Ia menambahkan, sikap tegas partai terhadap pelaku menjadi peringatan bagi seluruh kader PDIP agar tidak melakukan kasus serupa serta tindak pidana lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.