LEMBATA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P NTT mengambil sikap tegas terhadap MGPR, anggota DPRD di Kabupaten Lembata yang tertangkap basah berselingkuh dengan istri orang pada Kamis (25/11/2021).
DPD PDI-P NTT sepakat agar pelaku dipecat dari keanggotaan partai sekaligus diusulkan untuk PAW (Pergantian Antar Waktu) dari jabatannya sebagai anggota DPRD Lembata.
Baca juga: Oknum DPRD Lembata Tepergok Mesum dengan Istri Orang di Kamar Mandi
Wakil Ketua DPD PDI-P NTT Bidang Pemenangan Pemilu, Cen Abubakar mengatakan, seluruh proses di internal partai terkait kasus ini sudah dilakukan mulai dari tingkat DPC dan DPD.
"Bagi kami partai, peristiwa ini harus dilihat dari dua sisi. Pertama sisi tindak pidana murni. Kedua dari sisi beliau sebagai seorang kader partai yang juga anggota DPRD Lembata," kata Cen dalam rilis yang diterima, Selasa malam.
Ia mengatakan, partai tidak mencampuri proses yang sedang ditangani pihak kepolisian.
Partai juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Gunung Api Ile Werung di Lembata Meletus, Air Laut Sempat Naik Sekitar 1 Meter
Sesuai AD/ART partai, kata dia, sikap PDI-P dalam permasalahan itu sangat jelas.
Tanpa harus mendahului keputusan hukum, partai sudah bersikap untuk serius memecat pelaku karena telah merusak citra partai.
"DPC dan DPD mengusulkan agar yang bersangkutan dipecat. Usulan ini sudah sampai ke DPP, tetapi proses administrasi tetap kita tetap tempuh," katanya.
Baca juga: Elegi Nestapa dari Sintang dan Lembata