KOMPAS.com - Empat bendahara penerimaan retribusi pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pamekasan, menggelapkan uang retribusi pasar senilai Rp 480 juta.
Mereka menggelapkan retribusi pasar selama setahun yakni sejak tahun 2020. Namun empat orang bendahara itu sudah bertanggung jawab atas tindakannya.
Mereka sudah mengganti dan menyetorkan uang itu ke kas daerah.
"Mereka sudah membayar dan menyetorkan ke kas daerah. Tidak tahu bagaimana caranya, yang penting harus dibayar," Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pamekasan Ahmad Sjaifuddin, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Bendahara Gelapkan Dana Retribusi Pasar Rp 480 Juta di Pamekasan
Ahmad Sjaifuddin mengatakan uang ratusan dari dana retribusi pasar itu digunakan secara pribadi oleh empat bendahara tersebut.
"Saya heran juga mengapa retribusi itu tidak disetor. Saya tidak begitu tahu bagaimana proses penyetoran retribusi itu dilakukan sehingga ada kekurangan sampai Rp 400 juta lebih," ujar Ahmad Sjaifuddin yang baru menjabat di pertengahan tahun 2020.
Menurut Ahmad, temuan tersebut menjadi pekerjaan serius bagi Disperindag untuk membenahi sistem pembayaran dan penerimaan pajak dan retribusi.
Baca juga: Ayah dan Anak di Pamekasan Pukuli Pemuda Gara-gara Beda Pilihan Kepala Desa
Rencananya, pembayaran retribusi akan dilakukan secara elektronik, sehingga bisa meminimalkan potensi kerugian pemerintah.
"Kami butuh pembenahan sistem dan orang yang membayar retribusi perlu mendukungnya. Sebab, antara penarik retribusi dan pembayar retribusi harus sama-sama sadar," ungkapnya.
Sementara itu Anggota DPRD Pamekasan Qomarul Wahyudi mengaku terkejut dengan temuan BPK RI tersebut karena nilai retribusi yang digelapkan mencapai ratusan juta.
Temuan tersebut menandakan bahwa pengelolaan retribusi pasar di Pamekasan terdapat banyak celah untuk terjadinya penggelapan retribusi.
"Nilainya cukup besar dan pemerintah Kabupaten Pamekasan telah kehilangan pendapatan," kata Qomarul Wahyudi, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Heboh, Temuan Mayat Membusuk di Rumah Dokter di Pamekasan
Politisi muda dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, seharusnya Pemkab Pamekasan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan retribusi dan pajak daerah agar tidak banyak yang bocor.
"Sudah lama kami sampaikan ke Pemkab bahwa banyak kebocoran retribusi di pasar. Tapi mereka tidak lekas membenahinya sehingga ada temuan penggelapan," ungkapnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.