SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal segera merilis besaran upah minimum untuk 35 kabupaten dan kota (UMK) di provinsinya.
Hingga Selasa (30/11/2021) siang, Ganjar mengatakan, masih berkomunikasi dengan dinas untuk membahas soal penyampaian besaran UMK 2022.
"Karena sebenarnya kita itu tidak punya formula yang membikin kita punya ruang untuk bergerak," kata Ganjar di kantornya, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Antisipasi Varian Baru Covid-19 Omicron di Jateng, Ganjar Minta Dinkes Lakukan Hal Ini
Ganjar mengatakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021, sudah ada ketentuan terkait formulasi upah.
Pemerintah daerah hanya bisa mengaplikasi rumus dalam regulasi tersebut.
Namun, untuk Provinsi Jawa Tengah ada tambahan terkait ketentuan struktur skala upah.
"Kalau PP seluruh kepala daerah harus mematuhi itu, cuma untuk Jateng saya minta ditambahi satu ketentuan yaitu susu, struktur skala upah," ucap Ganjar.
Baca juga: Jelang UMK 2022 Diputuskan, Ini Masukan Serikat Buruh untuk Ganjar
Untuk itu, Ganjar meminta agar perusahaan mematuhi peraturan tersebut.
"Yang kita minta ini aturannya harus ditaati perusahaan pada bulan Desember sehingga pemberlakuan Januari UMK jalan, struktur skala upah jalan," imbuhnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.