Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Buruh di Banten Tuntut UMK Naik 10-13,5 Persen, Atau Mogok Kerja Besar-besaran

Kompas.com - 30/11/2021, 18:35 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Serikat buruh dari berbagai aliansi kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, Curug, Kota Serang.

Mereka menyampaikan aspirasi mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022 sebesar 10 persen sampai 13,5 persen.

Baca juga: Ini Usulan UMK Se-Banten 2022, Sebelum Disahkan Gubernur 30 November

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi meminta Gubernur Banten Wahidin Halim tidak menjadikan Peraturan Pemerintan (PP) 36 tentang pengupahan sebagai acuan penetapan UMK 2022.

"PP 36 jangan dijadikan satu-satunya acuan dalam menentukan UMK 2022. Kita juga menuntut agar UMK 2022 itu naik 10 persen hingga 13,5 persen," kata Intan kepada wartawan di lokasi unjuk rasa. Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Gubernur Banten Beri Bocoran Kenaikan UMK Tahun 2022: Tidak Akan Kurang dari Pusat...

Apalagi, lanjut Intan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahum 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat.

"Putusan MK juga salah satunya bahwa segala peraturan pemerintah yang ada, kita melihatnya harusnya ditangguhkan," ujar Intan.

"Ini kan menjadi hal yang bertentangan antara yang diputuskan MK dengan yang disampaikan Presiden pada konfreansu pers kemarin. Maka dari itu, kita menegaskan tetap menuntut UMK 2022 itu 10 sampai13,5 persen," sambungnya.

Baca juga: APBD Banten 2022 Disepakati Rp 12,7 Triliun, Ini Rinciannya

 

Jika tuntutan buruh tak diakomodir, maka...

Menurut Intan, jika tuntutan buruh tidak diakomodir maka akan melakukan upaya hukum ke PTUN.

Selain itu, buruh juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa lebih banyak massanya dan mogok kerja massal.

"Secara konstitusi kita akan PTUN atau me PTUN kan gubernur jika tidak sesuai, kita akan kembali turun ke jalan untuk melakukan mogok daerah dengan jumlah yang lebih besar atau mematikan mesin mesin produksi yang ada," tandas Intan.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mempersilahkan serikat buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa. Namun, Wahidin menegaskan akan tetap menetapkan UMK sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Saya berangkat dari ketentuan, saya melaksanakan perintah dan kewajiban, kan ada edaran menteri dalam negeri," kata Wahidin.

Diketahui, Hari ini, Selasa 30 November 2021 adalah batas akhir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 oleh Gubernur Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com