Jika tuntutan buruh tak diakomodir, maka...
Menurut Intan, jika tuntutan buruh tidak diakomodir maka akan melakukan upaya hukum ke PTUN.
Selain itu, buruh juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa lebih banyak massanya dan mogok kerja massal.
"Secara konstitusi kita akan PTUN atau me PTUN kan gubernur jika tidak sesuai, kita akan kembali turun ke jalan untuk melakukan mogok daerah dengan jumlah yang lebih besar atau mematikan mesin mesin produksi yang ada," tandas Intan.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mempersilahkan serikat buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa. Namun, Wahidin menegaskan akan tetap menetapkan UMK sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Saya berangkat dari ketentuan, saya melaksanakan perintah dan kewajiban, kan ada edaran menteri dalam negeri," kata Wahidin.
Diketahui, Hari ini, Selasa 30 November 2021 adalah batas akhir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 oleh Gubernur Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.