SERANG, KOMPAS.com - Serikat buruh dari berbagai aliansi kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, Curug, Kota Serang.
Mereka menyampaikan aspirasi mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022 sebesar 10 persen sampai 13,5 persen.
Baca juga: Ini Usulan UMK Se-Banten 2022, Sebelum Disahkan Gubernur 30 November
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi meminta Gubernur Banten Wahidin Halim tidak menjadikan Peraturan Pemerintan (PP) 36 tentang pengupahan sebagai acuan penetapan UMK 2022.
"PP 36 jangan dijadikan satu-satunya acuan dalam menentukan UMK 2022. Kita juga menuntut agar UMK 2022 itu naik 10 persen hingga 13,5 persen," kata Intan kepada wartawan di lokasi unjuk rasa. Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Gubernur Banten Beri Bocoran Kenaikan UMK Tahun 2022: Tidak Akan Kurang dari Pusat...
Apalagi, lanjut Intan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahum 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat.
"Putusan MK juga salah satunya bahwa segala peraturan pemerintah yang ada, kita melihatnya harusnya ditangguhkan," ujar Intan.
"Ini kan menjadi hal yang bertentangan antara yang diputuskan MK dengan yang disampaikan Presiden pada konfreansu pers kemarin. Maka dari itu, kita menegaskan tetap menuntut UMK 2022 itu 10 sampai13,5 persen," sambungnya.
Baca juga: APBD Banten 2022 Disepakati Rp 12,7 Triliun, Ini Rinciannya