Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal mengatakan ada empat laporan polisi (LP) yang akan disangkakan pada Temianus.
Tiga di antaranya merupakan kasus pembunuhan yang dilakukan bersama Senat Soll, pecatan TNI yang menjadi tokoh KKB.
"Akan ada empat LP yang disangkakan ke Temianus Magayang, tiga LP terkait dengan Senat Soll, pertama adalah pembunuhan terhadap Amirullah, kemudian korban Sofian Purung dan pembunuhan Hendry Jovinski yang merupakan staf KPUD Yahukimo," ujar Faizal.
Baca juga: Sederet Fakta Penangkapan Temianus Magayang, Pentolan KKB di Yahukimo
Satu kasus lain yang disangkakan kepada Temianus Magayang adalah kepemilikan senjata api.
"Lalu karena saat ditangkap dia didapati membawa sejata api rakitan dan peluru maka kita sangkakan juga LP kepemilikan senjata dan amunisi ilegal," kata Faizal.
Terkait dugaan menyalahgunakan dana desa, Faizal memastikan jika Temianus akan diperiksa setelah sembuh dari luka tembak.
"Ketika dokter menyatakan tersangka sudah sembuh, kita akan lakukan pendalaman terhadap data profil Temianus," kata Faizal.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dhias Suwandi | Editor : Pythag Kurniati, Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.