Sujarwo mengatakan, jaksa menyebutkan hal yang meringankan kliennya atas perkara itu, korban disebut tidak menjalankan fungsinya sebagai tenaga kesehatan (nakes) sebagaimana mestinya.
"Ini yang menarik dari kasus ini, jaksa penuntut menyebut korban tidak menjalani fungsinya sebagai nakes, khususnya di masa pandemi ini," kata Sujarwo.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan fakta dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perawat puskesmas di Bandar Lampung dipukuli tiga orang setelah mempertahankan tabung oksigen yang ingin diambil paksa.
Peristiwa ini terjadi di Puskesmas Rawat Inap Kedaton yang berada di Jalan Teuku Umar pada Minggu (4/7/2021) dini hari.
Akibat pemukulan dan pengeroyokan pelaku itu, sang perawat bernama Rendy Kurniawan mengalami luka memar dan luka dalam di bagian kepala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.