LAMPUNG, KOMPAS.com - Akibat rebutan tabung oksigen dan memukuli perawat puskesmas, tiga warga Bandar Lampung dituntut dua bulan penjara.
Ketiga terdakwa yakni, Awang Helmi (44), Novan Putra (39), dan Didit Maulana (31) menjalani sidang tuntutan yang digelar secara luring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (30/11/2021) siang.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Eka Aftarini menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Baca juga: Kasus Perawat Dikeroyok gara-gara Pertahankan Tabung Oksigen, 3 Pelaku Didakwa Pasal Berlapis
"Ketiga terdakwa secara meyakinkan dan terbukti melanggar dakwaan satu-kedua, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan," kata Jaksa Eka.
Karena itu, Jaksa Eka meminta kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana selama dua bulan penjara.
Baca juga: Kasus Perawat Puskesmas Dikeroyok, Pelaku Perebut Tabung Oksigen Ditetapkan Tersangka Penganiayaan
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa pidana selama dua bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani," kata Jaksa Eka.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa Eka menyatakan perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan korban Rendy Kurniawan (26), perawat Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, mengalami luka fisik dan trauma.
Atas tuntutan tersebut, baik ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, BEY Sujarwo mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan juga kliennya mengajukan pembelaan pribadi atas perkara tersebut.
"Kami akan ajukan pembelaan di sidang mendatang," kata Sujarwo seusai sidang.
Menurut Sujarwo, ada yang menarik dalam tuntutan jaksa, yakni dalam hal meringankan.