Sehingga membuat korban merasa sial dan akan membuat keluarga korban menjadi celaka.
"Kemudian korban ditakuti dan disebut korban habis menginjak darah perawan mati. Hal itu berakibat ke kesehatan. Diyakinkan dan korban percaya. Kemudian ditunjukkan seorang tabib. Korban dimintai sesuatu atau tidak boleh simpan emas dan sebagainya dan diberikan kepada tersangka," jelas Djuhandhani di Mapolda Jateng, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Pendatang ke Banyumas Selama Libur Natal dan Tahun Baru Akan Dites Swab Acak
Pelaku pun berhasil meyakinkan korban sehingga menyerahkan harta benda seperti uang dan perhiasan dengan total sekitar Rp 500 juta.
Barang-barang itu kemudian ditukar dengan 2 botol air mineral, 3 bungkus garam, dan tisu yang diberikan kepada korban.
Setelah berhasil menipu korbannya, pelaku kemudian kabur ke Jakarta dan uang hasil penipuan itu dibagi rata dengan pelaku lainnya.
"Yang dilakukan itu, tersangka melihat korban dan memainkan psikologinya. Ini baru ketemu dan langsung dimainkan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, ada barang bukti yang diamankan yakni uang Rp 110 juta, uang dollar 25 lembar, emas batangan, 8 ponsel dan lainnya.
Dari pengembangan polisi, diketahui sindikat tersebut sudah beraksi di beberapa wilayah dan berhasil meraup uang sekitar Rp 3 miliar.
"Tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Total kerugian dihimpun jadi satu sekitar Rp 3 M lebih," tegasnya.
Penangkapan dilakukan di beberapa tempat yang dipimpin oleh seorang polisi wanita yakni Kasubnit 1 Jatanras, Iptu Fika Putri Pamungkas.
"Sekitar 19 hari lakukan penyelidikan alhamdulillah membuahkan hasil. Kami direktorat menurunkan tim dipimpin seorang polwan dan mampu menangkap di beberapa tempat. Pertama di daerah Jakarta kemudian Pemalang, terakhir di Batam. Kemudian ada juga pelaku ditangkap di Bandara Soeta mau ke Jambi," ucapnya.
Sementara itu, Kasubnit 1 Jatanras, Iptu Fika Putri Pamungkas mengatakan di Semarang sindikat ini pernah beraksi dua kali.
Namun, aksi yang satunya gagal karena korban sadar.
"TKP yang ini yang meledak, sebelumnya ada tapi korban sadar," kata Fika.
Fika menyebut sebelum beraksi, para pelaku berpencar di beberapa daerah sehingga ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
"Kita tangkap Selasa, Rabu itu mau aksi lagi. Jadi ada inisial B berikan instruksi besok kerja dan mereka kumpul," ujarnya.
Saat penangkapan, pelaku Nana Suryana yang berperan sebagai tabib sedang bersama pasangan sejenisnya.
"Ditangkap di apartemennya bersama teman homoseksualnya. Kemudian kembangkan tangkap pelaku lainnya di beberapa tempat antara lain inisial A ditangkap di Soeta saat akan ke Jambi. Kemudian T ditangkap di Batam," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.