Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50.000 Buruh Se-Jatim Tiba di Gedung Negara Grahadi, Massa Aksi: Hentikan Politik Upah Murah

Kompas.com - 30/11/2021, 15:25 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

 

Desakan untuk gubernur

Pada aksi hari ini, para pekerja tetap menyuarakan aspirasi mereka soal penolakan upah murah Jatim dan Surabaya tahun 2022.

Para peserta aksi ini, mendesak Khofifah untuk menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan jujur dan besar hati.

Sebab, MK sudah memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Para buruh juga ingin UMSK dan UMK sesuai dengan rekomendasi bupati atau wali kota yang sudah memberikan rekomendasi kenaikan upah di luar ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Termasuk dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Jatim unsur Serikat Pekerja.

Baca juga: 7 Tempat Makan Dekat Tugu Pahlawan Surabaya, Menunya Beragam

Karena itu, Jazuli dan para buruh mendesak Khofifah merevisi Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang UMP Jatim tahun 2022 dan melakukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Selain itu, melaksanakan pembahasan ulang dengan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Jalankan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan menetapkan UMK dan UMSK tahun 2022 di Jatim, mengacu kepada ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hentikan politik upah murah untuk menarik investasi, tetapi buruh dieksploitasi," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com