Pada aksi hari ini, para pekerja tetap menyuarakan aspirasi mereka soal penolakan upah murah Jatim dan Surabaya tahun 2022.
Para peserta aksi ini, mendesak Khofifah untuk menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan jujur dan besar hati.
Sebab, MK sudah memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Para buruh juga ingin UMSK dan UMK sesuai dengan rekomendasi bupati atau wali kota yang sudah memberikan rekomendasi kenaikan upah di luar ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Termasuk dengan usulan Dewan Pengupahan Provinsi Jatim unsur Serikat Pekerja.
Baca juga: 7 Tempat Makan Dekat Tugu Pahlawan Surabaya, Menunya Beragam
Karena itu, Jazuli dan para buruh mendesak Khofifah merevisi Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang UMP Jatim tahun 2022 dan melakukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Selain itu, melaksanakan pembahasan ulang dengan mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Jalankan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan menetapkan UMK dan UMSK tahun 2022 di Jatim, mengacu kepada ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hentikan politik upah murah untuk menarik investasi, tetapi buruh dieksploitasi," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.