SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak 69 adegan diperagakan tersangka RS atau S dalam rekonstruksi kasus perampokan dengan pembunuhan terhadap korban Suripto (33), petugas keamanan gudang rokok di Kawasan Serengan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (30/11/2021).
Pelaksanaan rekonstruksi dimulai dari RS masuk ke dalam gudang, menghabisi nyawa korban hingga membawa brankas berisi uang tunai Rp 310 juta yang berada di dalam ruang kasir gudang rokok.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan rekonstruksi dilaksanakan bertujuan untuk memberikan secara jelas dan utuh terkait dengan tindak pidana yang terjadi.
"Sekaligus untuk menguji keterangan yang telah diberikan tersangka maupun saksi dihadapan penyidik. Ada 69 adegan yang dilakukan tersangka," kata Ade di sela memimpin jalannya proses rekonstruksi di Serengan, Selasa.
Baca juga: Ini Pengakuan Terduga Perampok Gudang Rokok di Solo Tega Bunuh Satpam
Ade menerangkan tersangka melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Suripto meninggal dunia dengan menggunakan tangan kosong.
Tersangka memukul dada, kepala berkali-kali dan membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali hingga mengakibatkan korban lemas dan meninggal dunia.
"Tersangka melakukan pukulan di arah dada korban, kepala berkali-kali, dan memegang rambut korban kemudian membenturkannya kepala korban ke lantai berkali-kali hingga lemas tidak berdaya," kata dia.
Setelah menganiaya korban hingga tidak berdaya, tersangka kemudian masuk ke ruang kantor gudang yang biasa digunakan untuk menyimpan brankas berisi uang tunai.
Baca juga: Perampok Gudang Rokok di Solo Ternyata Satpam yang Dipecat karena Sering Bolos Kerja
Tersangka mengangkat brankas sendiri dan memasukkannya ke dalam troli dan mendorongnya menuju ke pintu keluar gudang rokok.
"Tersangka sempat mengambil handphone milik korban yang terjatuh dan sebo yang ditarik korban pada saat terjadi perlawanan," terang Ade.
Tersangka nekat menghabisi korban dengan tangan kosong karena merasa sakit hati.
Korban yang juga berprofesi sebagai petugas keamanan gudang rokok itu tidak pernah masuk kerja.
Baca juga: Perampokan dan Pembunuhan Satpam Gudang Rokok di Solo Ternyata Bermotif Dendam
Setiap kali tidak masuk korban yang menggantikannya. Korban kemudian melaporkan tersangka yang tidak masuk kerja ke manajemen hingga berujung pemecatan tersangka.
"Dua bulan sebelum kejadian ini untuk tersangka telah dikeluarkan manajemen karena indisipliner. Dimana indisipliner yang dilakukan tersangka ini dilaporkan korban kepada pihal manajemen hingga berakibat pada tersangka dikeluarkan manajemen," ungkap Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.