Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Riau Terbitkan Larangan Keluar Daerah bagi ASN Saat Nataru

Kompas.com - 30/11/2021, 12:14 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 26/SE/BKD /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama periode Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022.

"SE tersebut telah dikeluarkan pada 29 November 2021, yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Syamsuar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau Diserang Preman, 7 Orang Ditangkap

Ia menjelaskan, SE yang diterbitkan itu berpedoman pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021.

Syamsuar mengatakan, pegawai ASN dan non-ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Pegawai ASN dan non-ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office)," kata Syamsuar.

Baca juga: Tokoh Perempuan Riau Roslaini Meninggal Dunia

Kemudian, pegawai ASN dan non-ASN yang melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal kepala perangkat daerah.

Pegawai ASN dan non-ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (Gubernur Riau).

Terkait pemberian cuti, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Bertambah, Gubernur Riau: Jangan Anggap Sepele

Sementara itu, kepala perangkat daerah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dengan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan non-ASN dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.

Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 29 November 2021

Kepala perangkat daerah melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Gubernur Riau melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau paling lambat 4 Januari 2022.

"Surat Edaran ini berlaku terhitung tanggal ditetapkan dan dilaksanakan secara bersama-sama," tutup Syamsuar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ditemukan Tinggal Kerangka, Wanita di Sambas Terakhir Pergi Tak Pamit Keluarga

Ditemukan Tinggal Kerangka, Wanita di Sambas Terakhir Pergi Tak Pamit Keluarga

Regional
Siti Rawat dan Biayai Anak Majikan dari Taiwan yang Down Syndrome, Alasannya Sayang dan Amanah

Siti Rawat dan Biayai Anak Majikan dari Taiwan yang Down Syndrome, Alasannya Sayang dan Amanah

Regional
320 Guru Honorer yang Lolos PPPK di Situbondo Terancam Tak Diangkat Jadi ASN, Kok Bisa?

320 Guru Honorer yang Lolos PPPK di Situbondo Terancam Tak Diangkat Jadi ASN, Kok Bisa?

Regional
Tak Lagi Satu Pemikiran, Sandiaga Uno Gamang Dipasangkan dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Tak Lagi Satu Pemikiran, Sandiaga Uno Gamang Dipasangkan dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024

Regional
Tepergok Temannya Panjat Pagar Berduri, Napi Rutan Sambas Gagal Kabur

Tepergok Temannya Panjat Pagar Berduri, Napi Rutan Sambas Gagal Kabur

Regional
Bakar 4 Hektare Lahan untuk Berkebun, 3 Petani di Muara Enim Ditangkap

Bakar 4 Hektare Lahan untuk Berkebun, 3 Petani di Muara Enim Ditangkap

Regional
1 dari 4 Korban yang Hilang Terseret Ombak di Lombok Timur Ditemukan Meninggal, 3 Masih Dicari

1 dari 4 Korban yang Hilang Terseret Ombak di Lombok Timur Ditemukan Meninggal, 3 Masih Dicari

Regional
Wanita di Sambas Diduga Hilang Sejak 2022 Ditemukan Tinggal Kerangka, Keluarga: Itu Adik Saya

Wanita di Sambas Diduga Hilang Sejak 2022 Ditemukan Tinggal Kerangka, Keluarga: Itu Adik Saya

Regional
Cerita Siti Aisah Bawa Pulang dan Rawat Anak Majikan dari Taiwan yang Derita 'Down Syndrome'

Cerita Siti Aisah Bawa Pulang dan Rawat Anak Majikan dari Taiwan yang Derita "Down Syndrome"

Regional
39 Warga Sragen Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Hajatan

39 Warga Sragen Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Hajatan

Regional
Mayat Terkubur Ditemukan di Sambas Kalbar, Diduga Wanita yang Hilang Desember 2022

Mayat Terkubur Ditemukan di Sambas Kalbar, Diduga Wanita yang Hilang Desember 2022

Regional
Polisi Tangkap 2 Pemalak Sopir Taksi Online yang Viral di Pelabuhan Makassar

Polisi Tangkap 2 Pemalak Sopir Taksi Online yang Viral di Pelabuhan Makassar

Regional
Raih Gelar Doktor di Amerika, Pemuda Asal NTB Ini Ternyata Pernah Gagal Masuk Jurusan Matematika

Raih Gelar Doktor di Amerika, Pemuda Asal NTB Ini Ternyata Pernah Gagal Masuk Jurusan Matematika

Regional
Bentuk Tim Investigasi, Unismuh Janji Beri Sanksi Berat Mahasiswa Penganiaya Junior

Bentuk Tim Investigasi, Unismuh Janji Beri Sanksi Berat Mahasiswa Penganiaya Junior

Regional
Pembunuhan ASN di Sumut, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Pembunuhan ASN di Sumut, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com