PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 26/SE/BKD /2021, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama periode Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022.
"SE tersebut telah dikeluarkan pada 29 November 2021, yang ditujukan kepada kepala perangkat daerah Pemerintah Provinsi Riau," kata Syamsuar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau Diserang Preman, 7 Orang Ditangkap
Ia menjelaskan, SE yang diterbitkan itu berpedoman pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 26 Tahun 2021.
Syamsuar mengatakan, pegawai ASN dan non-ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Pegawai ASN dan non-ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office)," kata Syamsuar.
Baca juga: Tokoh Perempuan Riau Roslaini Meninggal Dunia
Kemudian, pegawai ASN dan non-ASN yang melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal kepala perangkat daerah.
Pegawai ASN dan non-ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (Gubernur Riau).
Terkait pemberian cuti, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Bertambah, Gubernur Riau: Jangan Anggap Sepele
Sementara itu, kepala perangkat daerah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dengan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan non-ASN dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam SE ini.
Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 29 November 2021
Kepala perangkat daerah melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Gubernur Riau melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau paling lambat 4 Januari 2022.
"Surat Edaran ini berlaku terhitung tanggal ditetapkan dan dilaksanakan secara bersama-sama," tutup Syamsuar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.