Pelaku ditangkap
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban lantas melapor ke polisi pada 9 November 2021.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga AS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Siantar Utara, pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 22.15 WIB.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Pemantangsiantar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Perempuan Mengaku Ketagihan Seks, Sepekan Bisa Berhubungan Badan dengan 5 Pria Berbeda
(Penulis : Kontributor Pematangsiantar, Teguh Pribadi | Editor : Aprillia Ika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.