MAKASSAR, KOMPAS.com – Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.
Hakim ketua, Ibrahim Palino, menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan.
Baca juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.
Nurdin juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.
“Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi dengan masa penahanan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan seluruh barang bukti yang disita dirampas untuk negara,” jelasnya.
Baca juga: Buat Keributan Saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah, Pria Ini Diusir dari Ruang Sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin yang dikonfirmasi setelah persidangan digelar mengatakan, pihaknya menuntut Nurdin Abdullah selama 6 tahun penjara.
Kalau melihat tolok ukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sudah 2/3 dari tuntutan.
Dalam perkara itu, JPU KPK menuntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah.
Jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.
Selain itu, jaksa meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.
Namun ada masa tenggang waktu untuk berpikir, lanjut Zainal, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut dan akan mengambil sikap atas putusan ini.
“Baik penerapan pasalnya, maupun pembuktiannya dan termasuk uang penggantinya. Sebagian besar tuntutan kita diambil alih oleh majelis hakim. Walaupun ada beberapa item yang tidak termasuk dalam tuntutan kita,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, Eks Sekretaris PUTR Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara
Sementara itu pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengungkapkan akan melakukan proses banding.
Namun pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya, Nurdin Abdullah.
“Kita melakukan proses banding. Tapi kita harus konsolidasi dulu dengan klien kami, sejauh mana sikapnya soal putusan ini yang dianggap tidak sesuai,” bebernya.
Irwan Irawan menuturkan, segala putusan majelis hakim tetap dihormati dan tidak mengomentarinya.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdulah 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Tapi aturan hukum yang ada, memberi ruang kepada terdakwa untuk lakukan upaya banding.
“Kami konsultasi dulu dengan klien kami (Nurdin Abdullah) yang sekarang ada di tahanan KPK di Jakarta. Kita sementara rapat tim untuk ambil sikap dengan mengutamakan sikap klien kami, karena ia yang akan jalani pidana,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.