Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/11/2021, 23:09 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

Hakim ketua, Ibrahim Palino, menilai Nurdin  terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan.

Baca juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara

Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.

Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.

Nurdin juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.

“Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi dengan masa penahanan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan seluruh barang bukti yang disita dirampas untuk negara,” jelasnya.

Baca juga: Buat Keributan Saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah, Pria Ini Diusir dari Ruang Sidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin yang dikonfirmasi setelah persidangan digelar mengatakan, pihaknya menuntut Nurdin Abdullah selama 6 tahun penjara.

Kalau melihat tolok ukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sudah 2/3 dari tuntutan.

Dalam perkara itu, JPU KPK menuntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Nurdin Abdullah.

Jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

Selain itu, jaksa meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.

Namun ada masa tenggang waktu untuk berpikir, lanjut Zainal, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut  dan akan mengambil sikap atas putusan ini.

“Baik penerapan pasalnya, maupun pembuktiannya dan termasuk uang penggantinya. Sebagian besar tuntutan kita diambil alih oleh majelis hakim. Walaupun ada beberapa item yang tidak termasuk dalam tuntutan kita,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, Eks Sekretaris PUTR Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara

Sementara itu pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengungkapkan akan melakukan proses banding.

Namun pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya, Nurdin Abdullah.

“Kita melakukan proses banding. Tapi kita harus konsolidasi dulu dengan klien kami, sejauh mana sikapnya soal putusan ini yang dianggap tidak sesuai,” bebernya.

Irwan Irawan menuturkan, segala putusan majelis hakim tetap dihormati dan tidak mengomentarinya.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdulah 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Tapi aturan hukum yang ada, memberi ruang kepada terdakwa untuk lakukan upaya banding.

“Kami konsultasi dulu dengan klien kami (Nurdin Abdullah) yang sekarang ada di tahanan KPK di Jakarta. Kita sementara rapat tim untuk ambil sikap dengan mengutamakan sikap klien kami, karena ia yang akan jalani pidana,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Maksimalkan Pengelolaan Sampah, Pemkab Kediri Ajukan Revitalisasi TPST

Regional
Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pemprov Riau Perbaiki Ruas Jalan Ahmad Yani

Regional
KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

KPU Jateng Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Honor hingga Rp 2,5 Juta

Regional
Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com