Jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.
Selain itu, jaksa meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.
Namun ada masa tenggang waktu untuk berpikir, lanjut Zainal, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut dan akan mengambil sikap atas putusan ini.
“Baik penerapan pasalnya, maupun pembuktiannya dan termasuk uang penggantinya. Sebagian besar tuntutan kita diambil alih oleh majelis hakim. Walaupun ada beberapa item yang tidak termasuk dalam tuntutan kita,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, Eks Sekretaris PUTR Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara
Sementara itu pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mengungkapkan akan melakukan proses banding.
Namun pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya, Nurdin Abdullah.
“Kita melakukan proses banding. Tapi kita harus konsolidasi dulu dengan klien kami, sejauh mana sikapnya soal putusan ini yang dianggap tidak sesuai,” bebernya.
Irwan Irawan menuturkan, segala putusan majelis hakim tetap dihormati dan tidak mengomentarinya.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdulah 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Tapi aturan hukum yang ada, memberi ruang kepada terdakwa untuk lakukan upaya banding.
“Kami konsultasi dulu dengan klien kami (Nurdin Abdullah) yang sekarang ada di tahanan KPK di Jakarta. Kita sementara rapat tim untuk ambil sikap dengan mengutamakan sikap klien kami, karena ia yang akan jalani pidana,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.