Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Chat" Berisi Ancaman Pembunuhan Dibaca Ibu, Terungkap Anaknya Dicabuli Pelakunya Berulangkali

Kompas.com - 29/11/2021, 22:26 WIB
Teguh Pribadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Polisi menciduk seorang pria inisial AS (59) pelaku pencabulan terhadap seorang siswi inisial EL (16). Korban mengaku takut memberitahu peristiwa itu kepada ibunya lantaran pelaku mengancam dirinya.

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi Ahya, mengatakan AS diciduk dari kediamannya di Kecamatan Siantar Utara, Jumat tanggal 26 November 2021 sekitar pukul 22.15 WIB.

Baca juga: Kasus Dua Anak Dicabuli Sekeluarga di Padang, Ketua RW: Ibunya Jarang Pulang, Malah Anggap Pengakuan Korban Mengada-ada

Penangkapan terhadap tersangka atas laporan pengaduan Ibu korban inisial ES (47) pada 9 November 2021.

Terungkapnya kasus ini berawal dari Ibu korban memeriksa aplikasi percakapan Facebook milik putrinya. Ia curiga dengan isi pesan yang dikirim oleh AS.

Baca juga: Kisah Pilu Siswi SMP di Salatiga, 12 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Terungkap Saat Korban Coba Bunuh Diri

Kepada Ibunya, korban mengaku telah berulang kali dicabuli pelaku, namun ia tidak berani menceritakan karena pelaku mengancam akan membunuh korban melalui aplikasi pesan facebook.

“Korban tidak berani memberitahukannya kepada siapapun dikarenakan korban merasa diancam dengan kata kata terlapor yang berisikan, ‘Bila kau beritahu kepada orangtuamu dan orang lain maka kau akan ku bunuh’ ” tulis Iptu Rusdi Ahya dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Pontianak Diduga Dicabuli 5 Temannya, Polisi: Kejadiannya di Tempat Bermain

Korban merupakan pengontrak rumah pelaku

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung yang dikonfirmasi mengatakan, korban mengaku kepada Ibunya bahwa AS telah berhubungan badan dengannya secara berulang ulang atas permintaan AS.

“Namun si korban tidak berani menceritakan ini karena si terlapor mengancam korban dengan kata kata ancaman,” kata AKP Banuara saat ditemui di Mapolres Pematangsiantar, Senin sore.

 

Ia menjelaskan, korban mengontrak rumah milik AS. Keduanya berkomunikasi melalui media sosial Facebook. Setelah melakukan pencabulan, kata Banuara, AS mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatannya.

“Hubungan keduanya dari chatingan saja. Si pelaku ini punya kosan [kontrakan]. Korban disitu ngontrak, jadi keduanya berhubungan. Dia [pelaku] mengancam setelah selesai [mencabuli]” jelasnya.

Polisi menjerat pelaku atas kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU No:17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com