Ia menjelaskan, korban mengontrak rumah milik AS. Keduanya berkomunikasi melalui media sosial Facebook. Setelah melakukan pencabulan, kata Banuara, AS mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatannya.
“Hubungan keduanya dari chatingan saja. Si pelaku ini punya kosan [kontrakan]. Korban disitu ngontrak, jadi keduanya berhubungan. Dia [pelaku] mengancam setelah selesai [mencabuli]” jelasnya.
Polisi menjerat pelaku atas kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU No:17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.