Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Investasi Bodong Rp 84,9 Miliar di Pekanbaru, 5 Terdakwa Minta Bebas, Ditolak Hakim

Kompas.com - 29/11/2021, 21:01 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang terdakwa kasus penipuan investasi bodong meminta dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, pihak hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tidak mengambulkan permintaan terdakwa.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dalam kasus penipuan investasi Wahana Bersama Nusanta (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), di PN Pekanbaru di Riau, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Korban Investasi Bodong di Jepara Capai Ratusan dan Kerugian Rp 4 M, Ini Modusnya

Dalam kasus investasi bodong ini, total kerugian nasabah Rp 84,9 miliar.

"Bahwa dalam surat dakwaan yang disusun JPU dalam perkara ini tidak jelas dalam merumuskan tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata pengacara terdakwa, Yudi Krismen saat sidang.

Baca juga: Investasi Bodong, Gadis 21 Tahun Tipu Ratusan Orang, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

Alasan minta bebas

Kepada majelis hakim yang dipimpin Dahlan, Yudi menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana dan Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 KHUPidana, itu terjadi ketidakjelasan apakah itu perbuatan perseorangan atau perusahaan.

"Di sisi lain terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan, tetapi tidak jelas unsur mana yang dilanggar," tukas Yudi.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Kaltim Terbongkar, Tersangka Tilap Rp 63 M untuk Beli Barang Mewah

Pihak pengacara terdakwa menguraikan sejumlah alasan bahwa apa yang didakwakan tidak berdasar.

"Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebaskan dari tahanan," ucap Yudi.

Baca juga: Pemuda di Tuban Ditangkap Polisi atas Dugaan Penipuan Investasi Bodong

 

Ditolak hakim

Namun, atas permintaan terdakwa itu majelis Hakim menolak untuk membebaskan terdakwa.

"Setelah berdiskusi dengan majelis, kita bersepakat terdakwa tetap ditahan," kata hakim, Dahlan.

Dalam kasus investasi bodong ini ini ada lima orang yang diadili.

Mereka adalah, Bhakti Salim selaku Ditektur Utama PT WBN, Agung Salim, Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku marketing.

Kelima terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

 

Duduk perkara kasus

Awal mula kasus ini sejak tahun 2016. PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan.

Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.

Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9 hingga 12 persen pertahun dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP.

Pada awalnya mereka membayar bunga deposito.

Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya.

Di mana bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen pertahun.

Nasabah rugi Rp 84,9 miliar

Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar.

Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan.

Para terdakwa pun berjanji akan mengembalikan uang nasabah, namun tidak kunjung terealisasi.

Mabes Polri pun sampai bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan korban.

Lalu, kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan selanjutnya disidangkan di PN Pekanbaru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com