Duduk perkara kasus
Awal mula kasus ini sejak tahun 2016. PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti, bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan.
Kemudian mereka mencari nasabah ke Pekanbaru.
Kepada para nasabah di Pekanbaru, mereka menawari bunga deposito 9 hingga 12 persen pertahun dengan produk promissory note PT WBN dan PT TGP.
Pada awalnya mereka membayar bunga deposito.
Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya.
Di mana bunga bank pada umumnya hanya 5 persen pertahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 9 sampai 12 persen pertahun.
Nasabah rugi Rp 84,9 miliar
Namun sejak 2019, tidak ada pembayaran lagi. Akibatnya, nasabah dirugikan Rp 84,9 miliar.
Para nasabah belakangan meminta uang mereka dikembalikan.
Para terdakwa pun berjanji akan mengembalikan uang nasabah, namun tidak kunjung terealisasi.
Mabes Polri pun sampai bergerak menangkap para pelaku setelah mendapat laporan korban.
Lalu, kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan selanjutnya disidangkan di PN Pekanbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.