KOMPAS.com - Polisi menangkap 23 pelaku kejahatan jalanan atau klitih di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mereka diringkus di sejumlah tempat di Bantul, antara lain di Jalan Bantul KM 7, Pendowoharjo, Sewon; Jalan Samas KM 12, Selo, Sidomulyo, Kretek; dan Jalan Samas, Palbapang, Bantul.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah benda yang digunakan para pelaku klitih saat beraksi.
Barang bukti itu berupa senjata tajam celurit custom, pedang, hingga korek pistol.
Baca juga: Dalam Sepekan, Polisi Tangkap 23 Pelaku Klitih di Bantul, Sebagian Masih Pelajar
Saat ditanyai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan, salah seorang pelaku mengaku belajar membuat senjata lewat YouTube.
"(Belajar membuat senjata) Melihat di YouTube, Pak," ujarnya.
Salah satu pelaku lainnya mengaku membawa korek api model pistol saat beraksi.
Korek api berbentuk pistol itu dipakai untuk menakut-nakuti orang yang ditemuinya.
Baca juga: Mengenal Jawil Jundil, Komunitas Sukarelawan Pencegah Aksi Klitih di Sleman
"Ada 23 pelaku kejahatan jalanan yang dapat kami amankan dalam sepekan ini," ucapnya, Senin (29/11/2021).
Dari jumlah itu, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Klitih di Yogyakarta, Motifnya Dendam
Ihsan mengungkapkan, sebagian besar pelatu klitih itu merupakan pelajar.
"Sebagian besar pelajar dari berbagai sekolah tidak cuma di Bantul ada di Sleman ada di Kota (Yogya)," bebernya.
Polisi meringkus para pelaku lantaran ulah mereka meresahkan masyarakat.
Ihsan menyebutkan, pelaku awalnya nongkrong bersama-sama, lalu merencanakan berbuat onar.
Aksi itu biasanya dilakukan pada pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
Kata Ihsan, sebelum mereka beraksi, para pelaku klitih akan mengonsumsi miras atau obat keras.
Baca juga: Keroyok Orang yang Dituduh Lakukan Klitih hingga Tewas, 9 Warga Sleman Ditangkap
"Modusnya menggunakan kendaraan bermotor berboncengan berkelompok. Keliling atau janjian tawuran. Kalau tidak jadi (tawuran), secara acak di jalan melakukan modus tadi merusak atau mengeroyok orang yang ditemui," tuturnya.
Dia menerangkan, sementara ini para pelaku ini dijerat pasal sesuai perbuatannya.
Contoh, Pasal 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.