Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bendahara Puskesmas di Medan Diduga Korupsi Rp 2,4 Miliar untuk Arisan "Online", Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/11/2021, 19:14 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, Esthi Wulandari dituntut 7,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021).

Dia didakwa karena dinilai bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 2,4 miliar. Dana yang dikorupsinya itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, salah satunya untuk arisan online.

Baca juga: Pemilik Arisan Online di Jambi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Bondan Subrata mengatakan uang yang dikorupsi terdakwa terkait dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 3,4 miliar.

“Uang itu diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas,” ujar Bondan melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: Wajah Penipu Arisan Online Viral di Medsos, Diduga Tipu 50-an Orang, Korbannya Rugi Ratusan Juta Rupiah

Bondan menjelaskan, praktik korupsi terdakwa dilakukan sejak April 2019 hingga Desember 2019. Dalam ini, hal terdakwa yang merupakan eks Bendahara Puskemas Glugur, menggunakan dana itu, untuk kepentingan pribadi.

“Salah satunya untuk mengikuti arisan online, sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas dan mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar," rinci Bondan.

Baca juga: Kasus Arisan Online Fiktif di Salatiga Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Bandar Sebut 60 Admin Terlibat Kriminal Berjemaah

Diminta bayar denda Rp 300 juta dan dana pengganti kerugian negara Rp 2,4 miliar

Selain dituntut 7,5 tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga menuntut Esthi membayar pengganti kerugian negara Rp 2,4 miliar.

Ketentuannya dana pengganti dibayar paling lama setahun setelah putusan inkrah. Jika tidak maka hartanya disita untuk dilelang.

Namun jika masih tidak cukup maka terdakwa akan dipidana penjara selama 4 tahun lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com