MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, Esthi Wulandari dituntut 7,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021).
Dia didakwa karena dinilai bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 2,4 miliar. Dana yang dikorupsinya itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, salah satunya untuk arisan online.
Baca juga: Pemilik Arisan Online di Jambi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Bondan Subrata mengatakan uang yang dikorupsi terdakwa terkait dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 3,4 miliar.
“Uang itu diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas,” ujar Bondan melalui keterangan tertulisnya.
Bondan menjelaskan, praktik korupsi terdakwa dilakukan sejak April 2019 hingga Desember 2019. Dalam ini, hal terdakwa yang merupakan eks Bendahara Puskemas Glugur, menggunakan dana itu, untuk kepentingan pribadi.
“Salah satunya untuk mengikuti arisan online, sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas dan mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar," rinci Bondan.
Diminta bayar denda Rp 300 juta dan dana pengganti kerugian negara Rp 2,4 miliar
Selain dituntut 7,5 tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu JPU juga menuntut Esthi membayar pengganti kerugian negara Rp 2,4 miliar.
Ketentuannya dana pengganti dibayar paling lama setahun setelah putusan inkrah. Jika tidak maka hartanya disita untuk dilelang.
Namun jika masih tidak cukup maka terdakwa akan dipidana penjara selama 4 tahun lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.