Komang mengatakan, istri korban saat itu sempat berusaha menolong suaminya. Namun, aksi pelaku tak terbendung.
Atas kejadian itu, istri korban bergegas melapor ke Polsek Tampan.
Sesampainya di lokasi kejadian, petugas langsung mengamankan pelaku yang masih berada di dalam ruko.
"Untuk korban sempat mengalami kritis, namun diperjalanan ke rumah sakit korban meninggal dunia," sebut Komang.
Ia menyebutkan, pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tutup Komang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.