JAYAPURA, KOMPAS.com - Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menyebutkan, ada empat laporan polisi (LP) yang akan disangkakan kepada salah satu pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Temianus Magayang.
Dari empat kasus tersebut, tiga di antaranya adalah kasus pembunuhan yang dilakukan bersama tokoh KKB lainnya, Senat Soll.
Adapun Senat Soll sudah meninggal di Jayapura pada 26 September 2021 karena luka tembak di kaki saat ditangkap di Dekai pada 1 September 2021.
"Akan ada empat LP yang disangkakan ke Temianus Magayang, tiga LP terkait dengan Senat Soll, pertama adalah pembunuhan terhadap Amirullah, kemudian korban Sofian Purung dan pembunuhan Hendry Jovinski yang merupakan staf KPUD Yahukimo," ujar Faizal di Jayapura, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Alami Luka Tembak di Kaki, Tokoh KKB Temianus Magayang Dievakuasi ke RS Bhayangkara Jayapura
Kemudian, satu kasus lain yang disangkakan kepada Temianus Magayang adalah kepemilikan senjata api.
"Lalu karena saat ditangkap dia didapati membawa sejata api rakitan dan peluru maka kita sangkakan juga LP kepemilikan senjata dan amunisi ilegal," kata Faizal.
Proses hukum Temianus Magayang akan dilakukan setelah tim dokter RS Bhayangkara Jayapura menyatakan tersangka telah sembuh dari luka tembak yang dideritanya.
Temianus Magayang merupakan salah satu otak dari berbagai aksi kriminal di Yahukimo.
Ia adalah sosok yang mengundang Tendius Gwijangge untuk datang ke Yahukimo dan melakukan serangkaian aksi bersama Senat Soll.
Baca juga: Tokoh KKB Temianus Magayang Ditembak karena Melawan Saat Penangkapan