Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Banding terhadap Vonis 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Kompas.com - 29/11/2021, 17:38 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melayangkan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim untuk empat terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, berkas yang diperlukan untuk proses banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

“Berkas banding sudah diserahkan ke pengadilan beberapa waktu setelah sidang pembacaan vonis. Saat ini sedang menunggu hasil putusannya seperti apa,” kata Khaidirman seperti dikutip dari Antara, Minggu (28/11/2021).

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, hakim sudah menjatuhkan vonis untuk empat terdakwa, yakni Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dan Syarifuddin MF Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kemudian Yudi Arminto dan Dwi Kridayani selaku kontraktor untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF divonis 12 tahun penjara dengan denda masing- masing Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya juga dikenakan hukuman uang pengganti, yakni Rp 218 juta subsider 2 tahun penjara untuk Eddy Hermanto, dan Syarifuddin MF Rp 1 miliar subsider 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara

Kemudian terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Keduanya juga dihukum membayar Rp 2,5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Para terdakwa dinilai menimbulkan kerugian negara senilai Rp 64 miliar.

Vonis hukuman yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Dituntut 19 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Menangis dan Minta Bebas

Sebelumnya, jaksa menuntut agar para terdakwa dihukum 19 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Eddy Hermanto dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 684 juta, terdakwa Syarifuddin MF senilai Rp1 miliar.

Kemudian, terdakwa Dwi Kridayani dituntut membayar Rp 2,5 miliar, dan terdakwa Yudi Arminto senilai Rp 22,4 miliar.

Menurut penghitungan jaksa, para terdakwa menimbulkan kerugian negara senilai Rp 130 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com