BLITAR, KOMPAS.com - Wali Kota Blitar Santoso meminta aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Blitar mematuhi keputusan pemerintah terkait larangan mengambil cuti saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Santoso mengatakan, ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat luas dalam upaya mengantisipasi gelombang ketiga ledakan kasus Covid-19 yang dipicu peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang Nataru.
"Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas dengan ketentuan yang ada," ujar Santoso kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Dinkes Kabupaten Blitar Usulkan Syarat Wajib Vaksin Covid-19 bagi Warga yang Akses Layanan Publik
Bagi ASN yang jauh-jauh hari sudah telanjur mengambil cuti pada periode libur Nataru tersebut, harus membatalkan dan menjadwal ulang cuti mereka.
"Yang sudah telanjur menjadwalkan cuti sebelumnya ya harus dibatalkan," tegasnya.
Antisipasi Varian Omicron
Santoso mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan larangan bagi ASN untuk mengambil cuti dalam kurun waktu antara 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pihaknya akan memastikan bahwa larangan tersebut dipatuhi oleh segenap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Hal itu, ujarnya, bukan sekadar antisipasi gelombang ketiga Covid-19 tapi juga mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron atau B. 1.1.529.
"Langkah yang kita ambil menghadapi varian baru itu, pertama, agar ASN mematuhi perintah Kemenpan-RB itu, PNS tidak boleh cuti Nataru," ujarnya.
Baca juga: Petani Blitar Temukan Granat Nanas Aktif Saat Mencangkul Ladang
Sementara kepada masyarakat luas, Santoso meminta masyarakat Kota Blitar menjalankan ketentuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022.
"Jadi masyarakat tidak boleh mudik, tidak boleh ke mana-mana. Jadi kita perketat pada ketentuan (PPKM) level 3," ujarnya.
Namun Santoso mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Level 3 itu obyek wisata masih diperkenankan buka namun dengan sejumlah pembatasan.
"Obyek wisata boleh dikunjungi tapi hanya 50 persen dari kapasitas," jelasnya.
Selain itu, tambah Santoso, pihaknya juga akan terus memperketat penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat umum dan di perkantoran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.