Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larang ASN Cuti Saat Nataru, Wali Kota Blitar: Kalau Telanjur Harus Dibatalkan

Kompas.com - 29/11/2021, 17:29 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Wali Kota Blitar Santoso meminta aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Blitar mematuhi keputusan pemerintah terkait larangan mengambil cuti saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Santoso mengatakan, ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat luas dalam upaya mengantisipasi gelombang ketiga ledakan kasus Covid-19 yang dipicu peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang Nataru.

"Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas dengan ketentuan yang ada," ujar Santoso kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Dinkes Kabupaten Blitar Usulkan Syarat Wajib Vaksin Covid-19 bagi Warga yang Akses Layanan Publik

Bagi ASN yang jauh-jauh hari sudah telanjur mengambil cuti pada periode libur Nataru tersebut, harus membatalkan dan menjadwal ulang cuti mereka.

"Yang sudah telanjur menjadwalkan cuti sebelumnya ya harus dibatalkan," tegasnya.

Antisipasi Varian Omicron

Santoso mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan larangan bagi ASN untuk mengambil cuti dalam kurun waktu antara 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pihaknya akan memastikan bahwa larangan tersebut dipatuhi oleh segenap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Blitar.

Hal itu, ujarnya, bukan sekadar antisipasi gelombang ketiga Covid-19 tapi juga mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron atau B. 1.1.529.

"Langkah yang kita ambil menghadapi varian baru itu, pertama, agar ASN mematuhi perintah Kemenpan-RB itu, PNS tidak boleh cuti Nataru," ujarnya.

Baca juga: Petani Blitar Temukan Granat Nanas Aktif Saat Mencangkul Ladang

Sementara kepada masyarakat luas, Santoso meminta masyarakat Kota Blitar menjalankan ketentuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022.

"Jadi masyarakat tidak boleh mudik, tidak boleh ke mana-mana. Jadi kita perketat pada ketentuan (PPKM) level 3," ujarnya.

Namun Santoso mengatakan, selama pemberlakuan PPKM Level 3 itu obyek wisata masih diperkenankan buka namun dengan sejumlah pembatasan.

"Obyek wisata boleh dikunjungi tapi hanya 50 persen dari kapasitas," jelasnya.

Selain itu, tambah Santoso, pihaknya juga akan terus memperketat penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat umum dan di perkantoran. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com