Saat kembali usai buang air kecil, UC memergoki AB membawa kekasihnya menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Preman Tikam Tukang Ojek, Ponsel Korban Meledak gara-gara Kena Tusuk
UC kemudian mengejar AB hingga ke Jalan Malino, Kecamatan Bontomarannu, Gowa. Dia lalu menganiaya AB memakai anak panah.
Akibat penganiayaan itu, korban dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka akibat ditusuk anak panah.
Usai korban melapor ke polisi, UC ditangkap pada Kamis (25/11/2021).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah anak panah.
Baca juga: Gara-gara Tak Sengaja Tendang Gelas Kopi, 2 Kelompok Pemuda Berkelahi hingga Berujung Penusukan
Polisi kini menjebloskan UC ke sel tahanan di Mapolsek Bontomarannu.
Dia terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan undang undang darurat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dan ancamannnya hukumannya maksimal 10 tahun penjara" jelas Kasubah Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.