Tinton mengatakan, petugas mendapatkan informasi pengeroyokan itu melalui aplikasi Jogo Malang.
Setelah itu, tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku serta korban.
"Selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Sesaat setelah itu tim opsnal dari Polresta Malang Kota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya," ungkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, baju lengan panjang warna hitam, sepasang sandal warna putih merah, satu sweater warna kuning, satu baju lengan pendek warna biru muda, satu celana panjang warna abu-abu, dan sepasang sepatu warna putih motif kuning merah.
Sementara itu, keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.