LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Majelis hakim telah membacakan sidang putusan terhadap dua terpidana, yaitu seorang selebgram asal Aceh, Herlin Kenza, dan pemilik usaha toko pakaian, Koko Suhada.
Keduanya didakwa telah menyebabkan kerumunan orang saat pandemi Covid-19.
Kerumunan itu terjadi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Lhokseumawe pada 16 Juli 2021.
Baca juga: Oknum Aparat Keamanan yang Kawal Selebgram Aceh Herlin Kenza Diberi Sanksi Berat
Vonis dibacakan hakim ketua Budi Sunanda dan hakim anggota Sulaiman dan Mustabsyirah di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (29/11/2021).
Dalam persidangan, hakim menyebutkan, kedua dakwaan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Hakim memvonis Herlin Kenza dengan denda Rp 12 juta.
Sementara Koko Suhada dengan denda Rp 15 juta subsider 2 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar ketua majelis hakim Budi Sunanda.
Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu denda Rp 15 juta untuk masing-masing terdakwa.
Usai persidangan, jaksa Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Al Muhajir menyebutkan, pihaknya menerima putusan majelis hakim.
Kedua terdakwa juga menerima putusan hakim.
Dalam waktu tujuh hari ke depan, kedua terdakwa harus membayar denda ke kas negara.
Jika tidak membayar, maka akan diganti 2 bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, Herlin Kenza didakwa telah menimbulkan kerumunan dengan datang ke Toko Wulan Kokula, Lhokseumawe.
Bahkan, sebelum datang, Herlin dikawal oleh oknum polisi dan TNI.
Untuk polisi dan TNI yang terlibat telah dijatuhi sanksi berupa penundaan pangkat oleh instansi masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.