Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram Timbulkan Kerumunan Saat PPKM, Divonis Denda Rp 12 Juta

Kompas.com - 29/11/2021, 16:34 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Majelis hakim telah membacakan sidang putusan terhadap dua terpidana, yaitu seorang selebgram asal Aceh, Herlin Kenza, dan pemilik usaha toko pakaian, Koko Suhada.

Keduanya didakwa telah menyebabkan kerumunan orang saat pandemi Covid-19.

Kerumunan itu terjadi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Lhokseumawe pada 16 Juli 2021.

Baca juga: Oknum Aparat Keamanan yang Kawal Selebgram Aceh Herlin Kenza Diberi Sanksi Berat

Vonis dibacakan hakim ketua Budi Sunanda dan hakim anggota Sulaiman dan Mustabsyirah di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (29/11/2021).

Dalam persidangan, hakim menyebutkan, kedua dakwaan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hakim memvonis Herlin Kenza dengan denda Rp 12 juta.

Sementara Koko Suhada dengan denda Rp 15 juta subsider 2 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar ketua majelis hakim Budi Sunanda.

Baca juga: Selebgram Aceh dan Pemilik Toko yang Timbulkan Kerumunan Tak Ditahan, tapi Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu denda Rp 15 juta untuk masing-masing terdakwa.

Usai persidangan, jaksa Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Al Muhajir menyebutkan, pihaknya menerima putusan majelis hakim.

Kedua terdakwa juga menerima putusan hakim.

Dalam waktu tujuh hari ke depan, kedua terdakwa harus membayar denda ke kas negara.

Jika tidak membayar, maka akan diganti 2 bulan penjara.

Baca juga: Punya 9 Ajudan dan Dijuluki Barbie, Ini Sosok Herlin Kenza Selebgram Aceh yang Jadi Tersangka Kerumunan di Pasar

Sebelumnya diberitakan, Herlin Kenza didakwa telah menimbulkan kerumunan dengan datang ke Toko Wulan Kokula, Lhokseumawe.

Bahkan, sebelum datang, Herlin dikawal oleh oknum polisi dan TNI.

Untuk polisi dan TNI yang terlibat telah dijatuhi sanksi berupa penundaan pangkat oleh instansi masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com