Gelapkan uang Rp 92 juta
Dari hasil audit Inspektorat, total kerugian yang diakibatkan dari penggelapan yang dilakukan AU sebesar Rp 92.000.000.
Atas perbuatannya itu, AU terancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Atas Perubahan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.