Usaha ini kemudian menemui hasil ketika sepeda motor yang hilang ternyata dikendarai oleh pelaku perempuan.
Sementara itu, pelaku pria mengendarai motor Yamaha Mio miliknya, dengan posisi mendorong motor yang ditumpangi Ratih.
Oleh warga, sejoli tersebut kemudian diajak kembali ke halaman Masjid Mambaul Ulum.
Rosidi dan Ratih kemudian mengendarai Yamaha Mio mereka, sedangkan motor korban ditinggalkan dengan dijaga oleh dua orang warga.
Di tengah perjalanan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi terjatuh.
Rosidi lantas coba kembali melarikan diri, dengan meninggalkan motor Yamaha Mio yang ditumpangi bersama Ratih.
Namun, setelah dilakukan pencarian, Rosidi ternyata tengah bersembunyi di selokan.
"Kedua pelaku langsung dikeler menuju Mapolsek Kebomas, dan diperiksa atas perbuatan yang dilakukan," ucap Made.
Baca juga: Pelaku Pencurian Ditangkap, Korban Malah Iba dan Beri Sembako: Mungkin Ekonomi Susah
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap kedua pelaku, mereka mengakui kerap melakukan aksi pencurian di daerah Gresik.
Dua kali pencurian di Kecamatan Kebomas, sekali di area perkotaan, serta dua kali pencurian motor di Kecamatan Manyar.
"Barang bukti yang diamankan ada dua motor, milik pelaku dan korban. Juga kunci L yang dimodifikasi, bersama anak kunci," tutur Made.
Atas perbuatan yang dilakukan, Rosidi dan Ratih dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.