Rosidi lantas coba kembali melarikan diri, dengan meninggalkan motor Yamaha Mio yang ditumpangi bersama Ratih.
Namun, setelah dilakukan pencarian, Rosidi ternyata tengah bersembunyi di selokan.
"Kedua pelaku langsung dikeler menuju Mapolsek Kebomas, dan diperiksa atas perbuatan yang dilakukan," ucap Made.
Baca juga: Pelaku Pencurian Ditangkap, Korban Malah Iba dan Beri Sembako: Mungkin Ekonomi Susah
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap kedua pelaku, mereka mengakui kerap melakukan aksi pencurian di daerah Gresik.
Dua kali pencurian di Kecamatan Kebomas, sekali di area perkotaan, serta dua kali pencurian motor di Kecamatan Manyar.
"Barang bukti yang diamankan ada dua motor, milik pelaku dan korban. Juga kunci L yang dimodifikasi, bersama anak kunci," tutur Made.
Atas perbuatan yang dilakukan, Rosidi dan Ratih dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.