YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Terdakwa kasus sate sianida Nani Aprilliani Nurjaman meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan kepadanya.
Hal itu diungkapkan Nani dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul dengan agenda pledoi dari penasehat hukum (PH) dan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Senin (29/11/2021).
Setelah penasehat hukum membacakan pledoi, Nani diberikan kesempatan untuk berbicara.
Baca juga: Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Nani Pengirim Sate Sianida Ditunda
Melalui daring, Nani berbicara dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
Pada awalnya meminta ampunan, dan tobat dari Allah atas dosa yang telah diperbuatnya.
Nani juga meminta maaf kepada keluarganya terutama orangtua yang telah menanggung malu dan kecewa karena perbuatannya yang berujung saat ini dipenjara.
Selain itu, juga meminta maaf kepada keluarga korban.
"Demikian juga untuk keluarga korban saya mohon maaf yang sebesar-besarnya berdasarkan hati saya yang paling dalam atas kelalaian, dan kebodohan saya yang mengakibatkan meninggalnya adik Naba Faiz Prasetya yang jelas-jelas tidak menjadi tujuan dan harapan saya," ucap Nani, Senin.
Menurut dia, tujuan pengiriman sate bersianida itu untuk Tomi, warga Kapanewon Kasihan, yang juga teman dekatnya.
"Yang saya tuju, yang saya harapkan hanyalah Tomi. Hanya Tomi," kata dia.
"Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf yang saya tuju tidak adik Naba. Yang tidak saya kenal akan tetapi untuk Tomi. Hanya untuk Tomi karena saya merasa sangat tertekan depresi benar-benar tertekan oleh saudara Tomi," ucap Nani.
Baca juga: Dinilai Lakukan Pembunuhan Berencana, Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara
Nani mengatakan, kelalaian dan kebodohannya harus ditebus dengan menjalani hukuman dipenjara.
"Saat ini saya mengaku menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata Nani.
Dia berharap kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan kepadanya.
"Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya. Karena saya harapan keluarga saya. Di mana keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap," kata dia.
Menurutnya, selama ini keluarga bergantung kepadanya dan untuk biaya adiknya.
"Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah, juga ingin berkeluarga. Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya, orangtua saya, dan adik-adik tiri saya," kata dia.
"Juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan. Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya. Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," kata Nani.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan 2 hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Selanjutnya, ketiga penasehat hukum terdakwa yakni R. Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.
Adapun sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra I, Pengadilan Negeri Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.