Menurutnya, selama ini keluarga bergantung kepadanya dan untuk biaya adiknya.
"Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah, juga ingin berkeluarga. Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya, orangtua saya, dan adik-adik tiri saya," kata dia.
"Juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan. Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya. Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," kata Nani.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan 2 hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Selanjutnya, ketiga penasehat hukum terdakwa yakni R. Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.
Adapun sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Cakra I, Pengadilan Negeri Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.