Dari hasil pemeriksaan sementara, sebut Andi, para pelaku memuat kayu ilegal di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti
Ribuan kayu bakau tersebut untuk dijual kepada warga Batu Pahat, Malaysia, bernama Along.
Andi menambahkan, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
"Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara," pungkas Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.