KOMPAS.com - Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan sejumlah mahasiswa sedang disidang oleh perangkat desa.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah video tersebut @kabarjambiupdate menyebut, sejumlah mahasiswa KKN diusir karena menghina Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Baca juga: Viral, Mahasiswa KKN Kena Sanksi Adat karena Dinilai Menghina Desa
"Mereka melecehkan nama desa Kubu Kandang dan pada akhirnya warga desa kubu kandang marah dan mengusir anak2 KKN tersebut," tulis @kabarjambiupdate dalam caption videonya.
Baca juga: Manoj Punjabi Siap Rilis Film KKN di Desa Penari Tahun Depan
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Kubu Kandang, Harung menjelaskan, 15 mahasiswa KKN yang menghina nama desa itu dikenakan denda adat berupa kambing, selemak semanis, pisau sebilah, kain putih sekabung, asam-asaman, dan sirih seminang lengkap.
Kendati demikian, pihak Desa Kubu Kandang masih menerima mahasiswa-mahasiswi untuk melakukan KKN di Kubu Kandang.
Namun, ke depannya mereka harus mengikuti perjanjian yang dibuat karena pihak desa tidak ingin hal serupa terulang.
“Semua denda yang diberikan sudah dipenuhi pada Selasa (23/11/2021) malam," kata Harun, saat dikonfirmasi, dikutip dari Tribunnews, Minggu (28/11/2021).
Minta maaf
Setelah video tersebut viral, belasan mahasiswa yang telah menjalani KKN di Desa Kubu Kandang sejak 22 Oktober 2021 itu akhirnya meminta maaf.
“Mahasiswa KKN Posko 9 di Desa Kubu Kandang menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Desa Kubu Kandang dan masyarakat Kabupaten Batanghari,” ucap seorang mahasiswa di Kantor Desa Kubu Kandang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.