Saat hendak membubarkan diri, dua kelompok itu berkelahi.
MI yang membonceng temannya, dikejar dan dipepet di Jalan Aceh oleh VS dan kawan-kawannya.
"Kemudian VS juga berantem dengan MI dibantu oleh IA dan S, sehingga terjadi penusukan terhadap korban sebanyak tiga kali," ucap Asep.
Baca juga: 2 Warga Afghanistan Berkelahi Saat Unjuk Rasa di Medan
Kawan korban, TM, yang hendak membantu MI, juga diserang oleh kelompok VS. TM turut menjadi sasaran penusukan.
"Korban (MI) meninggal dibawa ke rumah sakit, sedang korban TM bisa diselamatkan," tuturnya.
Asep menjelaskan, dua kelompok ini sebelumnya juga pernah bertikai.
"Sebelumnya juga dua kelompok ini juga pernah terjadi bersitegang di beberapa titik di Kota Bandung, sehingga berlanjut ke situ," ungkapnya.
Baca juga: Siswa yang Tantang Kapolsek di Minahasa Berkelahi Ternyata Anak Polisi
Usai melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku penusukan. Mereka dibekuk pada 24 Oktober 2021 di rumah masing-masing.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sarung pisau, dua stik, dan pakaian.
Baca juga: 2 Lansia Berkelahi, Kakek 74 Tahun Pukul Lawanya dengan Gagang Pistol
"Pisau itu disiapkan dari rumah untuk jaga-jaga sehingga mereka gunakan pisau itu," beber Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 juncto 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Mereka terancam penjara 15 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.