Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PWNU Jatim Keluarkan SK Dukung Perintah Rais Aam Gelar Muktamar 17 Desember

Kompas.com - 28/11/2021, 07:23 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pimpinan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar pertemuan khusus membahas dinamika terkini jelang Muktamar NU ke-34 di Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (27/11/2021).

Dari pertemuan tersebut disepakati keluarnya Surat Keputusan (SK) mendukung perintah Rais Aam PBNU untuk menggelar Muktamar NU ke-34 pada 17 Desember 2021.

SK PWNU Jawa Timur bernomor: 1111/PW/A-II/L/XI/2021 tentang pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama itu secara umum berisi dua poin keputusan yakni mengakui keabsahan Surat Perintah Rais Aam tentang jadwal Muktamar NU ke-34.

Baca juga: Rois Aam PBNU Perintahkan Muktamar Ke-34 Digelar 17 Desember 2021

Kemudian meminta PBNU melakukan komunikasi organisasi yang baik dengan jajaran demi menjaga kebersamaan dan keutuhan organisasi.

Surat Keputusan ini ditandatangani oleh Rois Syuriah PWNU KH Anwar Mansyur; Katib Syuriah KH Syafrudin Syarif; Ketua PWNU Marzuki Mustamar, dan Sekretaris Prof Akh Muzakki.

Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdus Salam Sohib melalui keterangan resminya membenarkan adanya SK PWNU tersebut.

"Intinya secara resmi kami mendukung penuh perintah Rais Aam untuk menggelar Muktamar pada 17 Desember 2021," ucapnya, Sabtu.

Baca juga: Saksi Dugaan Pengaturan Skor Liga 3 Jatim Diduga Ditabrak Lari, Ini Penjelasan Polisi

Berikut isi lengkap SK PWNU Jatim tersebut :

Memperhatikan perkembangan yang terjadi terkait dengan perencanaan pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama, termasuk pertemuan Rais Aam dan Katib Aam serta Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal pada Hari Rabu tanggal 24 November 2021 dan rencana pertemuan kembali pada Hari Kamis 25 November 2021, maka bersama ini PWNU Jawa Timur melalui rapat gabungan harian Syuriah dan Tanfidziyah bertempat di Pesantren Lirboyo tertanggal 27 November 2021 memutuskan:

1. Mendukung sepenuhnya surat perintah Rais Aam Nomor 4272/A.II.03/11/2021 tentang pelaksanaan Muktamar ke-34 NU yang memberi tenggat waktu pelaksanaan pada tanggal 17 November 2021, seraya mengakui keabsahan surat perintah dimaksud sesuai dengan kewenangan dan tugas yang melekat pada jabatan Rais Aam sebagaimana diatur dalam pasal 14 Anggaran Dasar BU dan pasal 58 ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga NU.

2. Mendorong kepada pengurus pada jajaran Tanfidziyah PBNU, termasuk panitia pengarah dan pelaksana Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama untuk segera meningkatkan komunikasi organisasi ke jajaran Syuriah PBNU guna menjaga kebersamaan dan keutuhan organisasi dalam menjalankan tugas organisasi, khususnya terkait dengan terlaksananya Muktamar ke-34 NU secara bermartabat demi terjaganya marwah organisasi.

Baca juga: PWNU Jatim Dukung Yahya Cholil Staquf Jadi Calon Ketum PBNU

Sebelumnya diberitakan, Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar mengeluarkan surat perintah pelaksanaan agenda Muktamar NU ke-34.

Dalam Surat tersebut Rais Aam memerintahkan Muktamar NU ke-34 digelar pada 17 Desember 2021.

Surat bernomor 4282/A.II.03/11/2021 yang ditandatangani di Jakarta, 25 November 2021 itu ditujukan kepada Panitia Pengarah Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama dan Panitia Pelaksana Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama.

"Dengan ini, saya sebagai pejabat Rais Aam memerintahkan kepada Panitia Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama agar bekerja untuk menyelenggarakan Muktamar ke-34 Nahdatul Ulama dengan tenggat waktu tanggal 17 November 2021," demikian bunyi surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Regional
Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Regional
Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Regional
Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Regional
Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Regional
Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Regional
Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Regional
Dampak Erupsi Gunung Marapi, 40 Penerbangan di BIM Tertunda

Dampak Erupsi Gunung Marapi, 40 Penerbangan di BIM Tertunda

Regional
Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Mulai Diaspal, Target Selesai 31 Maret 2024

Jalan Pantura Demak-Kudus Mulai Diaspal, Target Selesai 31 Maret 2024

Regional
Sambut Pemudik, Perbaikan 8 Ruas Jalan Protokol di Kota Tegal Dikebut

Sambut Pemudik, Perbaikan 8 Ruas Jalan Protokol di Kota Tegal Dikebut

Regional
Raih Penghargaan dari KPK, Pj Gubernur Sumut Komitmen Tingkatkan Pencapaian Nilai MCP 100 Persen

Raih Penghargaan dari KPK, Pj Gubernur Sumut Komitmen Tingkatkan Pencapaian Nilai MCP 100 Persen

Regional
Update Banjir Demak: 4 Kecamatan Masih Terdampak, 1.491 Orang Mengungsi

Update Banjir Demak: 4 Kecamatan Masih Terdampak, 1.491 Orang Mengungsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com