Menurut Lidya, sosok orang ketiga itu perlu ditelusuri lebih jauh, untuk memastikan keterlibatan dalam kasus yang menewaskan S.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan pihak lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus pada pemeriksaan tersangka.
"Kita fokus ke pemeriksaan tersangkanya dulu ya," kata Adi kepada Kompas.com.
Sejauh ini, menurut Adi, tersangka AL cukup kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.
"Paling kendalanya di bahasa saja ya, karena tersangka ini mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia," ujar dia.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.
Pelaku terancam sanksi maksimal berupa hukuman mati.
Sebelumnya, S (21) ditemukan tergeletak dengan kondisi mengenaskan di teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (20/11/2021) dini hari.
Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, karena diduga disiram air keras oleh suaminya sendiri.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Korban meninggal dunia dengan kondisi luka bakar mencapai 80 persen.
Berselang 7 jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat hendak kabur ke negara asalnya di Arab Saudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.