Saat ini, jika ada investor yang hendak masuk ke Surabaya, seperti mal atau hotel, mereka cukup mengajukan semua persyaratannya melalui aplikasi.
Data pun diterima melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya.
Setelah mengajukan semua dokumen persyaratannya, lalu mereka akan diundang untuk menjelaskan berkas-berkas yang sudah dimasukkan itu.
Baca juga: Komisi X DPR RI Puji Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Surabaya, Ini Alasannya
Berbagai dinas pemkot pun turut duduk, mulai dari Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perhubungan Surabaya.
"Di forum itu investor diminta menceritakan atau menjelaskan detail investasinya itu, mulai dari berapa lantai, drainasenya bagaimana dan pengaturan arus lalu lintasnya bagaimana dan sebagainya," kata dia.
Apabila ada berkas yang masih kurang, maka akan dibuat berita acara dalam forum, sehingga si investor ini harus melengkapi kekurangan berkas persyaratannya.
Setelah kekurangannya dimasukkan ke dalam aplikasi dan mendapat persetujuan, maka semua perizinannya dapat keluar dalam waktu yang sudah ditentukan.
"Jadi, cukup satu kali pertemuan untuk membahas secara garis besarnya. Setelah oke, baru keluar semua perizinannya, Dinas Cipta Karya mengeluarkan IMB-nya, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan mengeluarkan izin drainasenya, Dishub keluarkan izin lalinnya, sehingga tidak perlu ada pertemuan lagi," ucap Eri.
Baca juga: Atasi Banjir di Surabaya Barat, Eri Cahyadi Bangun 2 Waduk hingga Tinggikan Jembatan
Selain perizinan dalam investasi, Eri juga mencontohkan, perizinan permasalahan tanah yang biasanya ditangani oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah.
Bahkan, ia menjelaskan bahwa ada pihak yang bilang kalau perizinannya lama atau izin pemakaian tanahnya lama.
"Jadi, setiap ada masalah, silahkan langsung bisa dicek di aplikasi SSW Alfa ini. Setelah dicek, ternyata pajaknya belum dibayar, bagaimana mau keluar izinnya kalau pajaknya belum dibayar," ujar dia.
Eri juga memastikan bahwa ketika ada yang mengajukan perizinan, akan diketahui prosesnya sampai di mana, mulai dari stafnya siapa, naik ke Kasi berapa hari, naik ke Kabid berapa hari, naik ke sekretaris berapa hari, hingga naik ke kepala dinas berapa hari.
Makanya, ia memastikan bahwa semua ini sangat berhubungan dengan kecepatan jajaran pemkot.
Baca juga: Tampung Usulan UMK SPSI Surabaya, Eri Cahyadi: Mugi-mugi Diparingi Kelancaran