MEDAN, KOMPAS.com - Personel Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengamankan tiga orang pria berinisial SP (42), M (26) dan MB (41).
Ketiganya ditangkap saat akan menjual 36,7 kg sisik trenggiling (Manis javanica) dan satu paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil).
Baca juga: Pencuri Menangis Sesenggukan Usai Korbannya Berikan Santunan dan Cabut Laporan karena Kasihan
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.
Informasi tersebut dia peroleh pada Rabu (24/11/2021).
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menyepakati pertemuan di depan Bahyung Coffee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB
Saat itu, kata dia, SP dan M datang dan memperlihatkan empat karung goni berisi sisik treggiling yang telah dikemas ke dalam sebuah kardus.
"Setelah dia menunjukkan barangnya, langsung kita tangkap dan menyita barang buktinya untuk dibawa ke kantor," katanya.
Berdasarkan pengembangan, petugas mendapat informasi ada satu pelaku berinisial MB menawarkan 17 paruh rangkong gading.
Pihaknya kembali menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di di parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan sekitar pukul 18.25 WIB.
"Waktu itu pelaku hanya bawa satu paruh saja. Bukan 17 seperti informasi yang diterima. Tapi ini masih kita dalami, kita kembangkan," katanya.
Baca juga: Polisi Buru 2 DPO Jaringan Pengedar Ganja Aceh-Medan-Jakarta
Petugas juga masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan sisik trenggiling dan paruh rangkong tersebut.
Begitu juga dengan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya.
"Saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Polda Sumut sedangkan barang buktinya sisik trenggiling, HP, sepeda motor pelaku kita amankan," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.