Petugas juga masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan sisik trenggiling dan paruh rangkong tersebut.
Begitu juga dengan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya.
"Saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Polda Sumut sedangkan barang buktinya sisik trenggiling, HP, sepeda motor pelaku kita amankan," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.