Pelaku yang berinisial AS kemudian langsung ditangkap pada hari itu juga dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah bertemu dengan korban, Edi pun mengetahui kesulitan ekonomi yang dialami oleh pelaku.
Tak hanya mencabut laporan ke polisi, Edi juga memberikan santunan tunai serta sembako pada tersangka.
Baca juga: Usai Banjir Genangi 63 Rumah di Banyuwangi, BPBD Pagari Permukiman dengan Karung Pasir
Polsek Srono pun mendukung langkah restorative justive sesuai arahan Polresta Banyuwangi.
"Lalu dia (kroban) mengatakan lebih baik dibina, selama pandemi mungkin ekonomi cukup susah sehingga dia (pelaku) berpikir seperti itu," kata Junaidi.
Di hadapan korban, tersangka menangis, mengakui kesalahannya, serta berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.