SEMARANG, KOMPAS.com - Tembakau linting atau dikenal dengan tingwe yang semakin marak di kalangan masyarakat dapat dikenakan biaya cukai.
Untuk itu, Bea Cukai Semarang meminta kepada para penjual tembakau tingwe yang dikemas eceran untuk segera mengurus cukai.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto mengatakan selera masyarakat terhadap tembakau tingwe memang semakin meningkat.
"Maka tembakau linting kalau dikemas penjualan eceran dapat dikenakan biaya cukai," kata Sucipto saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2021).
Baca juga: Mengenal Srinthil Tembakau Primadona dari Temanggung, Anugerah Tuhan di Lamuk Legok
Ia menyebut tarif cukai tembakau linting yang dijual memang jauh lebih rendah daripada rokok dan proses perizinan ke Pemda juga lebih mudah.
"Asalkan Pemda mengizinkan, kami akan berikan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) agar nanti mereka bisa memproduksi," ucap Sucipto.
Ia menjelaskan, tembakau linting masuk golongan tembakau iris (TIS) sehingga jika dijual eceran dikenakan biaya cukai dengan ketentuan berat maksimal 2.500 gram.
"TIS yang harganya antara Rp 55 sampai dengan Rp 180 cukainya Rp 10/gram.
Untuk harga di atas Rp 180 sampai Rp 275 cukainya Rp 25. Dan untuk yang harganya di atas Rp 275 cukainya Rp 30," katanya
Di samping itu, pemilik usaha juga bisa melakukan permohonan penetapan merek.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.