Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
"Tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Atas perbuatannya, S kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tapin.
Pelaku akan dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.