TAPIN, KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial S (52) di Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tapin di rumahnya.
S ditangkap karena diduga mencabuli anak tetangganya berusia 7 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tapin AKP Iksan Prananto mengatakan, sebelum dicabuli, korban diiming-imingi uang agar aksinya berjalan lancar.
"Pelaku menjanjikan memberikan jajan dan meminjamkan HP," ujar AKP Iksan Prananto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Pria di Salatiga Tega Cabuli Anak Kandung Berulang Kali sejak 2009
Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan menggiringnya masuk ke dalam kamar.
"Saat itu korban asyik mendengarkan musik dan tersangka langsung menyetubuhi korban," ujar AKP Iksan Prananto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/11/2021).
Usai melancarkan aksi bejatnyanya, pelaku kemudian menyuruh korban pulang ke rumah.
Sesampainya di rumah, orangtua korban yang curiga langsung menanyakan anaknya.
Dengan polos, sang anak kemudian menjawab bahwa telah dicabuli oleh S.
Tak Terima, orangtua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Baca juga: Pengurus Ponpes di Sumsel Ditangkap Usai Cabuli 5 Santrinya, Ini Modus Pelaku
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.
"Tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Atas perbuatannya, S kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tapin.
Pelaku akan dijerat Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.